Pengaturan ini tercantum dalam Pasal 217 hingga Pasal 240 KUHP yang memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
"dan/atau Wakil Presiden yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun," demikian bunyi salah satu pasalnya.
Baca Juga:
KUHP Baru Akan Berlaku Januari 2026, Ini Konsekuensi yang Harus Dipahami
Selain itu, KUHP baru juga memperkenalkan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman yang sebelumnya tidak dikenal dalam KUHP lama.
Ketentuan pidana kerja sosial tersebut diatur dalam Pasal 65 huruf e yang menempatkannya sebagai salah satu pidana pokok.
"Pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf a terdiri atas: ... e). Kerja sosial," bunyi pasal tersebut.
Baca Juga:
Polres Pagaralam Ringkus Tiga Pelaku Curat, Satu Unit HP Jadi Barang Bukti
Namun, penerapan pidana kerja sosial tidak berlaku untuk semua tindak pidana, melainkan dibatasi pada perkara ringan dengan sejumlah syarat tertentu.
Pidana alternatif ini hanya dapat dikenakan pada tindak pidana ringan yang tidak dilakukan secara berulang, tidak menimbulkan korban, dan memiliki ancaman pidana di bawah lima tahun.
Contoh tindak pidana yang dapat dijatuhi kerja sosial antara lain penghinaan ringan, perbuatan tidak menyenangkan dalam skala kecil, pelanggaran ringan terhadap ketertiban umum, perusakan ringan tanpa korban, serta perbuatan pidana dengan kerugian kecil dan tanpa unsur kekerasan.