Sementara itu, KUHAP baru membawa pembaruan signifikan terkait syarat penahanan tersangka atau terdakwa dalam proses hukum.
Dalam KUHAP lama, penahanan dapat dilakukan apabila tersangka atau terdakwa dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Baca Juga:
KUHP Baru Akan Berlaku Januari 2026, Ini Konsekuensi yang Harus Dipahami
Adapun KUHAP baru menambahkan sejumlah kriteria, antara lain penahanan dapat dilakukan jika tersangka atau terdakwa dua kali berturut-turut mengabaikan panggilan penyidik tanpa alasan sah.
Selain itu, penahanan juga dimungkinkan apabila yang bersangkutan memberikan keterangan tidak sesuai fakta saat pemeriksaan, menghambat proses penyidikan, atau berupaya melarikan diri dari proses hukum.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.