WAHANANEWS.CO, Jakarta - Status Mohammad Riza Chalid kini resmi melampaui batas negara setelah aparat internasional ikut turun tangan memburunya.
Divisi Hubungan Internasional Polri mengumumkan bahwa tersangka Mohammad Riza Chalid (MRC) telah menyandang status buronan internasional setelah namanya masuk dalam red notice Interpol.
Baca Juga:
Ahok: Jabatan di Pertamina Sangat Politis, Saya Pilih Mundur
Riza Chalid merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kerja Sama pada periode 2018–2023.
Sekretariat National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia menyampaikan bahwa Interpol secara resmi menerbitkan red notice atas nama Muhammad Riza Chalid pada Jumat (23/1/2026).
“Kami dari Sekretariat NCB Interpol Indonesia menyampaikan bahwa Interpol red notice atas nama Muhammad Riza Chalid atau MRC telah terbit pada hari Jumat, 23 Januari 2026, atau sekitar satu minggu yang lalu,” ujar Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Untung Widyatmoko dalam konferensi pers, Minggu (1/2/2026).
Baca Juga:
Kesaksian Ahok di Pengadilan Tipikor, Golf Jadi Arena Lobi Bisnis
Setelah red notice diterbitkan, NCB Interpol Indonesia langsung melakukan langkah lanjutan dengan memperkuat koordinasi lintas negara dan lintas institusi di dalam negeri.
“Setelah red notice terbit, Set NCB Interpol Indonesia melakukan koordinasi dengan counterpart asing, serta dengan counterpart yang berada di dalam negeri, baik kementerian maupun lembaga,” kata Untung.
NCB Interpol Indonesia menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh proses penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan yang melarikan diri ke luar negeri.
“Set NCB Interpol Indonesia mendukung langkah-langkah penegakan hukum terkait pelaku-pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri sehubungan dengan kejahatan yang dilakukan di Indonesia, sehingga yang bersangkutan menjadi buronan internasional,” ujarnya.
Menurut Untung, penanganan kasus Riza Chalid menjadi bagian penting dari fokus Interpol dalam memberantas kejahatan lintas negara yang merugikan kepentingan publik dan negara.
“Ini menjadi bagian dari fokus penanganan kejahatan transnasional dan internasional,” kata Untung.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah lebih dulu memasukkan Mohammad Riza Chalid ke dalam Daftar Pencarian Orang pada Selasa (19/8/2025).
Langkah tersebut dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus setelah Riza Chalid tiga kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.
“Terhadap MRC penyidik telah menetapkan DPO per tanggal 19 Agustus 2025,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna pada wartawan, Jumat (22/8/2025).
Kejaksaan Agung menyebut, sejak saat itu proses pengajuan red notice terhadap Riza Chalid terus berjalan hingga akhirnya disetujui Interpol.
“Terhadap yang bersangkutan di mana telah dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali dan saat ini sedang dalam proses untuk red notice,” ucap Anang.
Status tersangka tindak pidana pencucian uang terhadap Riza Chalid sendiri telah ditetapkan sejak Jumat (11/7/2025), seiring pengembangan perkara dugaan korupsi di sektor energi yang menyeret namanya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]