MK juga menolak argumen dari pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, yang menuduh bansos sebagai alat kecurangan.
Selain itu, MK juga menolak beberapa argumen lain yang diajukan oleh pasangan Anies-Muhaimin maupun pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Baca Juga:
Ari Dwipayana: Jokowi Siap Bertemu Pimpinan KPK, Asalkan Tak Dianggap Intervensi
Argumen-argumen tersebut meliputi tuduhan mobilisasi aparat desa dan pendidikan, dugaan pelanggaran kampanye oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, dugaan ketidaknetralan dalam pencopotan baliho saat kedatangan Presiden Joko Widodo di Bali, dan penyambutan Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana terhadap Prabowo Subianto.
MK menyatakan bahwa argumen-argumen terkait pelanggaran yang dianggap terstruktur, sistematis, dan masif tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.