Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiariej, menyampaikan bahwa pemerintah menyetujui usulan tersebut karena sesuai dengan prinsip pertanggungjawaban pidana yang diatur dalam KUHP baru.
"Mohon maaf, Pak Ketua. Jadi, dalam KUHP itu Pasal 38 dan 39 tentang pertanggungjawaban pidana memang menyebutkan bahwa bagi penyandang disabilitas mental, mereka dianggap tidak mampu bertanggung jawab," ujar Eddy.
Baca Juga:
Rumah Tangga Kang Emil di Ujung Tanduk, Atalia Ajukan Gugatan Cerai
"Sehingga memang putusannya bukan pemidanaan, tetapi bisa merupakan suatu tindakan yang di dalamnya adalah rehabilitasi. Koalisi disabilitas juga sudah menemui kami, dan kami setuju dengan usulan dari LBH Apik ini," lanjutnya.
Ketua Komisi III DPR sekaligus Ketua Panja, Habiburokhman, menilai ketentuan itu sudah tepat karena penyandang disabilitas mental tidak memiliki unsur niat jahat dalam melakukan tindak pidana.
"Kalau disabilitas mental ya iya, tidak ada mens rea. Benar, Prof Eddy (Wamenkum)?" tanya Habiburokhman.
Baca Juga:
Ferry Irwandi Tanggapi Sindiran Endipat Soal Donasi Rp10 Miliar Dengan Penuh Tenang
"Iya," jawab Eddy singkat.
"Kalau begitu oke, ketok ya," kata Habiburokhman menutup rapat.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.