WAHANANEWS.CO, Jakarta - Ambang batas parlemen kembali dipersoalkan ketika Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Pemilu digugat ulang ke Mahkamah Konstitusi karena dinilai masih menyisakan ketidakpastian hukum.
Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh Kawal Pemilu dan Demokrasi dengan harapan Mahkamah Konstitusi menetapkan besaran ambang batas parlemen secara tegas.
Baca Juga:
Protes Pemilu Tanzania Diwarnai Ketegangan, 700 Orang Dilaporkan Tewas
Langkah hukum ini disebut sebagai tindak lanjut atas Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang dinilai belum memberikan kejelasan mengenai angka ambang batas yang konstitusional.
“Kami di sini meminta bahwasanya titik ekuilibriumnya itu ada di antara 1,5 sampai 2,5 persen,” kata Ketua KPD Miftahul Arifin saat ditemui usai mengajukan permohonan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (21/1/2025).
Sebelum adanya putusan MK tersebut, Pasal 414 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur partai politik wajib meraih sedikitnya 4 persen suara sah nasional agar dapat diikutkan dalam penghitungan kursi DPR.
Baca Juga:
Tanzania Dilanda Kekacauan Usai Pemilu Nasional, Gelap Gulita & Mati Internet
Menurut KPD, putusan MK yang memerintahkan perubahan norma dan besaran ambang batas justru membuka ruang tafsir beragam bagi pembentuk undang-undang.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran antara pemerintah dan DPR karena tidak adanya angka pasti yang ditegaskan Mahkamah Konstitusi.
“Belum ada kepastian di situ, belum ada norma yang memang ditegaskan secara pasti oleh MK,” ujar Miftahul.