“Dengan adanya permohonan ini, kami berharap MK bergeser dari pemikiran sebelumnya yang menganggap ini prematur,” kata kuasa hukum KPD Abdul Hakim.
Ia menegaskan permohonan ini diajukan untuk mencegah potensi pelanggaran hak konstitusional warga negara.
Baca Juga:
Protes Pemilu Tanzania Diwarnai Ketegangan, 700 Orang Dilaporkan Tewas
“Ini urgen dan menegaskan agar tidak ada hak konstitusi kita yang dilanggar,” ujar Abdul Hakim.
KPD juga menegaskan bahwa permohonan kali ini diajukan dengan dasar argumentasi yang berbeda dari permohonan Partai Buruh.
Menurut kuasa hukum KPD lainnya, permohonan ini menyoroti dampak faktual dari ketidakjelasan norma ambang batas parlemen.
Baca Juga:
Tanzania Dilanda Kekacauan Usai Pemilu Nasional, Gelap Gulita & Mati Internet
“Kami berangkat dari argumentasi bahwa sekalipun Pasal 414 sudah dimaknai oleh putusan MK, itu secara faktual sudah menimbulkan ketidakpastian hukum,” kata Didi.
Ia menilai ketidakpastian tersebut berkaitan langsung dengan sejauh mana besaran ambang batas diperbolehkan ditetapkan oleh pembentuk undang-undang.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.