Ia menambahkan bahwa ketidakpastian tersebut menjadi alasan utama KPD kembali mengajukan pengujian konstitusional.
“Makanya, kami menguji ulang kembali,” ucap Miftahul.
Baca Juga:
Yusril Usul Penggabungan Partai di Akhir Pemilu, Suara Rakyat Tak Lagi Hangus
Sebelumnya, Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu pascaputusan MK juga sempat diuji oleh Partai Buruh.
Namun, pada Oktober (10/2025), Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan Partai Buruh tidak dapat diterima.
Mahkamah menilai permohonan tersebut bersifat prematur karena pembentuk undang-undang belum melakukan perubahan norma sebagaimana diperintahkan dalam putusan MK sebelumnya.
Baca Juga:
RUU Pemilu Dibahas, Akademisi Nilai Indonesia Belum Siap E-Voting
Terkait kondisi itu, KPD berharap Mahkamah Konstitusi menilai permohonan terbaru ini sebagai perkara yang mendesak.
Hal tersebut didasarkan pada rencana pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu dalam waktu dekat.
Selain itu, KPD menyatakan kekhawatiran bahwa ambang batas parlemen justru akan dinaikkan oleh pembentuk undang-undang.