Ia menambahkan bahwa ketidakpastian tersebut menjadi alasan utama KPD kembali mengajukan pengujian konstitusional.
“Makanya, kami menguji ulang kembali,” ucap Miftahul.
Baca Juga:
Protes Pemilu Tanzania Diwarnai Ketegangan, 700 Orang Dilaporkan Tewas
Sebelumnya, Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu pascaputusan MK juga sempat diuji oleh Partai Buruh.
Namun, pada Oktober (10/2025), Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan Partai Buruh tidak dapat diterima.
Mahkamah menilai permohonan tersebut bersifat prematur karena pembentuk undang-undang belum melakukan perubahan norma sebagaimana diperintahkan dalam putusan MK sebelumnya.
Baca Juga:
Tanzania Dilanda Kekacauan Usai Pemilu Nasional, Gelap Gulita & Mati Internet
Terkait kondisi itu, KPD berharap Mahkamah Konstitusi menilai permohonan terbaru ini sebagai perkara yang mendesak.
Hal tersebut didasarkan pada rencana pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu dalam waktu dekat.
Selain itu, KPD menyatakan kekhawatiran bahwa ambang batas parlemen justru akan dinaikkan oleh pembentuk undang-undang.