WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita deposito senilai Rp 70 miliar saat menggeledah beberapa lokasi terkait dugaan korupsi iklan Bank BJB, termasuk kediaman Ridwan Kamil.
Menanggapi hal tersebut, Ridwan Kamil menegaskan bahwa deposito tersebut bukan miliknya.
Baca Juga:
Terkait Korupsi BJB, Golkar Jabar Ungkap Pesan Ridwan Kamil
"Deposito itu bukan milik kami. Tidak ada uang atau deposito kami yang disita dalam penggeledahan tersebut," ujar Ridwan Kamil dalam pernyataan tertulisnya, dikutip Rabu (19/3/2025).
Sebelumnya, KPK telah menggeledah 12 lokasi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi di Bank BJB. Selain deposito senilai Rp 70 miliar, sejumlah kendaraan juga turut disita.
Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, menjelaskan bahwa barang-barang yang disita berasal dari berbagai tempat dan tidak hanya dari satu lokasi tertentu.
Baca Juga:
Guntur Romli Sebut Ridwan Kamil Aman Selama Dilindungi Jokowi
"Ini secara keseluruhan ya, karena kami menggeledah sekitar 12 lokasi dalam tiga hari. Saya tidak bisa merinci secara spesifik asal barang sitaan tersebut," ujar Budi di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Budi menambahkan bahwa penyitaan meliputi sejumlah aset, termasuk deposito, kendaraan roda dua dan roda empat, serta tanah dan bangunan.
"Dalam penggeledahan, kami menyita uang dalam bentuk deposito sekitar Rp 70 miliar, serta beberapa kendaraan roda dua maupun roda empat," tambahnya.