WAHANANEWS.CO, Jakarta – Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengecam keras dugaan tindak pidana penyekapan, penyiksaan, serta kekerasan seksual berat yang dialami seorang perempuan bernama Yuvita Tri Rezeki (29) di Kabupaten Bandung.
Peristiwa yang diduga dilakukan oleh kekasih korban, Taufik Hidayat (30), selama kurang lebih tiga tahun itu dinilai sebagai tindakan yang sangat keji dan merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang serius.
Baca Juga:
Rieke Diah Pitaloka Soroti Minimnya Anggaran Substantif Komnas HAM dalam RKA 2027
Menurut Rieke, kasus tersebut tidak hanya menyisakan penderitaan fisik bagi korban, tetapi juga telah merampas hak-hak dasar korban sebagai manusia.
Ia menilai peristiwa itu harus ditangani secara serius oleh aparat penegak hukum karena memiliki unsur kejahatan yang kompleks dan berlangsung dalam waktu yang sangat lama.
“Kasus ini merupakan kejahatan luar biasa yang tidak hanya melukai korban secara fisik, tetapi juga merampas martabat, kemederkaan, dan hak asasi manusia korban secara sistematis dalam jangka waktu yang sangat panjang,” tegas Rieke dikutip dari situs resmi DPR RI, Selasa (23/6/2026).
Baca Juga:
Hinca: Tiga Tahun Memperjuangkan Pengamanan Objek Vital Nasional Hingga Masuk UU Polri 2026
Berdasarkan berbagai laporan dan informasi yang beredar di ruang publik, kondisi yang dialami korban disebut sangat memprihatinkan.
Selama bertahun-tahun, korban diduga mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik dan perlakuan tidak manusiawi.
Korban dilaporkan mengalami kerusakan pada bagian mata, luka berat di bibir, kehilangan sejumlah gigi, infeksi serius pada kepala yang bahkan disertai belatung, luka akibat senjata tajam di bagian kaki, hingga pembatasan makanan yang tidak layak.
Korban juga disebut dipaksa tidur di kamar mandi dalam kondisi yang jauh dari standar kemanusiaan.
Kondisi tragis tersebut baru diketahui keluarga setelah korban dilarikan ke Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung untuk mendapatkan penanganan medis.
Temuan-temuan itu kemudian memicu perhatian publik dan mendorong berbagai pihak untuk mendesak penegakan hukum secara maksimal.
“Dari berbagai fakta yang muncul, terdapat indikasi kuat adanya rangkaian tindak pidana yang dilakukan secara berulang, sistematis, dan berlangsung dalam waktu lama. Karena itu, aparat penegak hukum harus menggunakan pendekatan pidana berlapis agar seluruh dimensi kejahatan dapat terungkap dan dipertanggungjawabkan secara hukum,” paparnya.
Politisi Fraksi PDI Perjuangan tersebut menjelaskan bahwa tindakan membatasi kebebasan seseorang selama bertahun-tahun merupakan pelanggaran serius terhadap kemerdekaan warga negara.
Menurutnya, aparat penegak hukum perlu menerapkan berbagai pasal yang relevan, termasuk ketentuan dalam KUHP Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Selain dugaan penganiayaan berat, Rieke juga meminta penyidik menerapkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), khususnya pasal-pasal yang mengatur kekerasan seksual dan perlindungan korban.
Dengan penerapan aturan tersebut, pelaku dapat dijerat dengan ancaman hukuman yang lebih berat sesuai tingkat kejahatan yang dilakukan.
“Informasi yang berkembang mengenai kemungkinan adanya korban lain harus menjadi perhatian serius. Jika ditemukan bukti dan korban tambahan, maka seluruh fakta tersebut wajib dimasukkan dalam konstruksi perkara sehingga tidak ada satu pun korban yang kehilangan hak atas keadilan,” ungkap Rieke.
Dalam pernyataannya, Rieke juga menyampaikan apresiasi kepada Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang dinilai telah memberikan perhatian terhadap kasus tersebut.
Ia berharap dukungan dari berbagai pihak dapat mendorong proses hukum berjalan secara cepat, profesional, transparan, dan berkeadilan.
Sebagai tindak lanjut, Rieke meminta Kepolisian Daerah Jawa Barat untuk mempercepat upaya pencarian dan penangkapan pelaku yang saat ini berstatus buronan.
Menurutnya, semakin lama pelaku berada di luar jangkauan aparat, semakin besar pula risiko munculnya korban lain serta terhambatnya pengungkapan fakta-fakta penting dalam perkara tersebut.
“Setiap hari keterlambatan penangkapan berpotensi menimbulkan risiko munculnya korban baru serta menghambat proses pengungkapan fakta-fakta penting dalam perkara ini,” kata politisi dapil Jawa Barat VII tersebut.
Rieke juga meminta penyidik untuk memperluas pendalaman terhadap lingkungan sosial di sekitar lokasi kejadian di wilayah Cileunyi.
Pemeriksaan tidak hanya difokuskan pada pelaku, tetapi juga terhadap pihak-pihak yang berada di sekitar lokasi, termasuk pemilik maupun penjaga tempat kos tempat korban diduga disekap.
Menurutnya, perlu ditelusuri apakah terdapat unsur kelalaian atau bahkan pembiaran dari pihak tertentu.
Ia menilai sulit diterima akal apabila dugaan penyekapan dan penyiksaan yang berlangsung selama tiga tahun tidak diketahui sama sekali oleh lingkungan sekitar.
“Pidana berlapis harus diterapkan secara maksimal dan jaksa penuntut umum perlu mempertimbangkan tuntutan pidana setinggi-tingginya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Negara wajib memastikan perlindungan yang maksimal bagi perempuan dari segala bentuk kekerasan, penyiksaan, penyekapan, dan kekerasan seksual,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menunjukkan pentingnya pengawasan sosial, perlindungan terhadap perempuan, serta penegakan hukum yang tegas terhadap segala bentuk kekerasan.
Berbagai pihak berharap aparat penegak hukum dapat segera mengungkap seluruh fakta yang terjadi dan memastikan korban memperoleh keadilan serta perlindungan yang maksimal.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]