"Kemudian memerintahkan penyidik Polres Metro Jakarta selatan yang menangani perkara agar dalam pembuatan BAP tiga saksi (Bharada E, Kuat Maruf, dan Bripka RR) yang dimaksud hanya mengganti judul dari Biro Paminal yang telah dibuat," kata Agus.
Lantas, Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel meminta kepada Agus untuk merunutkan bagaimana perintah yang dilakukan oleh Arif terkait judul Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Baca Juga:
Permohonan Provisi Penundaan Penyidikan Korupsi Dirut Taspen Kosasih Ditolak MK
"Coba jelaskan yang terakhir pelanggaran?" tanya majelis hakim.
"Memerintahkan penyidik Metro Jakarta Selatan agar dalam membuat BAP ketiga saksi yang dimaksud dengan agar mengganti judul dari Biro Paminal menjadi Reskrim Jakarta Selatan," jelas Agus.
Kesimpulan pelanggaran atas perintah mengganti judul BAP yang dilakukan Arif, kata Agus, didapat dari hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dan ketiga saksi, Bharada E, Kuat Maruf, dan Bripka RR.
Baca Juga:
Kasus Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan, Polisi Tetapkan Tersangka Baru
"Sehingga dilaporkan ke atasan untuk tindak lanjuti pelanggaran kode etik ke Divpropam," tutur Agus.
Agus juga menjelaskan jika seharusnya tugas dari Arif selaku jabatannya dalam Biro Paminal sesuai Perkap dan Perkadiv.
Terkait penyelidikan itu tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019 dan Perkadiv Propam Nomor 1 tahun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Penyelidikan Pengamanan Internal di Lingkungan Polri.