"Walau upaya ekstradisi tetap bisa dilakukan, tetapi tetap harus mengupayakan red notice," tegasnya.
Namun jika red notice tidak dapat dilakukan, Boyamin menyarankan agar pengadilan tetap dilanjutkan secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa.
Baca Juga:
Kasus Minyak Mentah, Kejagung Berpeluang Periksa “Saudagar Minyak” Riza Chalid
Hal ini bertujuan agar aset milik Riza Chalid, baik di dalam maupun luar negeri, dapat disita atau dibekukan, termasuk dengan menggunakan pasal-pasal tindak pidana pencucian uang.
Sementara itu, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa Riza Chalid mangkir dari panggilan pertama pada Kamis (24/7/2025) sebagai tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut penyidik di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sedang menjadwalkan ulang pemanggilan kedua.
Baca Juga:
PT OTM dan Rumah Riza Chalid Digeledah, Penyidik Kejagung Sita Dokumen dan CCTV
Adapun keberadaan Riza Chalid di Malaysia juga tengah dipantau oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas).
Menteri Imipas Agus Andrianto mengonfirmasi bahwa Riza telah meninggalkan Indonesia sejak Februari 2025 menuju Malaysia.
Langkah-langkah pemantauan dan koordinasi pun kini sedang dilakukan bersama pihak imigrasi dan kepolisian Malaysia, guna memastikan proses penegakan hukum terhadap Riza Chalid tetap berjalan sesuai prosedur hukum internasional.