WAHANANEWS.CO, Jakarta - Keberadaan Muhammad Riza Chalid, tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, mulai terungkap.
Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menyatakan bahwa Riza saat ini tinggal di Malaysia dan diduga telah menikah dengan kerabat sultan dari salah satu negara bagian di Negeri Jiran.
Baca Juga:
Kasus Minyak Mentah, Kejagung Berpeluang Periksa “Saudagar Minyak” Riza Chalid
Hal ini disampaikan oleh Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, dalam pernyataannya di Kuala Lumpur pada Minggu (27/7/2025).
Boyamin mengungkapkan bahwa pernikahan tersebut diperkirakan telah terjadi sejak empat tahun lalu, dan hal ini menjadi salah satu alasan kuat Riza Chalid menetap di Malaysia.
"Dalam konteks ini saya sudah memastikan Riza Chalid ada di Malaysia, dan diduga sudah menikah dengan orang yang punya kekerabatan dengan raja atau sultan di Malaysia, empat tahun lalu," ucap Boyamin.
Baca Juga:
PT OTM dan Rumah Riza Chalid Digeledah, Penyidik Kejagung Sita Dokumen dan CCTV
Menurut informasi yang diterimanya, pernikahan itu diduga dilakukan dengan anggota keluarga kerajaan dari negara bagian berinisial J atau K. Sejauh ini, lokasi keberadaan Riza disebut lebih sering di Johor.
Menanggapi temuan ini, MAKI menyatakan akan merekomendasikan Kejaksaan Agung untuk segera mengajukan red notice kepada Interpol.
Boyamin meyakini bahwa jika red notice dikabulkan, kepolisian Malaysia akan patuh pada aturan internasional sehingga mempermudah proses penangkapan dan pemulangan Riza ke Indonesia.
"Walau upaya ekstradisi tetap bisa dilakukan, tetapi tetap harus mengupayakan red notice," tegasnya.
Namun jika red notice tidak dapat dilakukan, Boyamin menyarankan agar pengadilan tetap dilanjutkan secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa.
Hal ini bertujuan agar aset milik Riza Chalid, baik di dalam maupun luar negeri, dapat disita atau dibekukan, termasuk dengan menggunakan pasal-pasal tindak pidana pencucian uang.
Sementara itu, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa Riza Chalid mangkir dari panggilan pertama pada Kamis (24/7/2025) sebagai tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut penyidik di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sedang menjadwalkan ulang pemanggilan kedua.
Adapun keberadaan Riza Chalid di Malaysia juga tengah dipantau oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas).
Menteri Imipas Agus Andrianto mengonfirmasi bahwa Riza telah meninggalkan Indonesia sejak Februari 2025 menuju Malaysia.
Langkah-langkah pemantauan dan koordinasi pun kini sedang dilakukan bersama pihak imigrasi dan kepolisian Malaysia, guna memastikan proses penegakan hukum terhadap Riza Chalid tetap berjalan sesuai prosedur hukum internasional.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]