Kasus Minyak Mentah, Kejagung Berpeluang Periksa “Saudagar Minyak” Riza Chalid
WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang bakal memanggil Riza Chalid yang juga dikenal sebagai 'saudagar minyak' untuk diperiksa dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023.
Baca Juga:
Terminal BBM Tanjung Gerem Pertamina di Cilegon Digeledah Kejagung
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut peluang pemeriksaan itu terbuka usai penyidik menggeledah dua kediaman Riza Chalid yang berada di Jakarta Selatan yakni di Kebayoran Baru dan Panglima Polim.
"Sepanjang merupakan kebutuhan penyidikan, pihak-pihak manapun yang bisa membuat terang tindak pidana ini tentu akan dipanggil," ujarnya dalam konferensi pers, Jakarta, Jumat (28/2).
Kendati demikian, ia mengaku belum mengetahui secara pasti apakah penyidik sudah melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap Riza Chalid atau belum. Harli hanya memastikan penyidik saat ini tengah memeriksa para tersangka secara maraton.
Baca Juga:
Kejagung Bongkar Bukti Baru dari Penggeledahan Depo Minyak dan Rumah Riza Chalid
“Ini masih tersangka, masih pada tersangka. Minggu depan ini, (pemeriksaan kepada) pejabat-pejabat teknis," tuturnya.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka yang terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta. Salah satunya yakni Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
Kemudian SDS selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shiping, AP selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International.