WAHANANEWS.CO, Jakarta - Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), putra dari pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), termasuk di Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023.
Berdasarkan penyelidikan Kejaksaan Agung, MKAR merupakan Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa dan berperan sebagai broker dalam tender impor minyak mentah.
Baca Juga:
Kejagung Bongkar Suap Rp 60 Miliar di Balik Putusan Onslag Kasus Minyak Goreng
Ia bersama dua tersangka lain dari sektor swasta diduga telah menetapkan harga tinggi sebelum tender resmi dilaksanakan.
Saat ini, MKAR telah ditahan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM PIDSUS) di Rutan Salemba.
"Berdasarkan bukti awal yang cukup, penyidik menetapkan tujuh tersangka, termasuk MKAR sebagai Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa," ungkap Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Selasa (25/2).
Baca Juga:
Kasus Sertifikat Laut Bekasi, Kades Berperan Mencari Pembeli
• Selain MKAR, enam tersangka lainnya adalah:
• Riva Siahaan – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
• Yoki Firnandi – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping