WAHANANEWS.CO, Jakarta - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan perangkat elektronik setelah menggeledah depo minyak PT Orbit Terminal Merak (OTM) serta dua rumah milik saudagar minyak, Riza Chalid, pada Selasa (25/2/2025).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa dalam penggeledahan di perusahaan milik anak Riza Chalid, penyidik mengamankan 95 bundel dokumen yang berisi surat dan kontrak.
Baca Juga:
MARTABAT Prabowo-Gibran Minta Pemerintah dan BODT Buat Aturan Khusus Transportasi Dari dan Menuju Otorita Danau Toba
"Penyidik berhasil menyita setidaknya 95 bundel dokumen terkait berbagai administrasi persuratan dan kontrak," ujar Harli dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (28/2/2025).
Selain itu, penyidik juga menyita dua unit ponsel dari depo minyak milik tersangka Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR).
Sementara dari rumah Riza Chalid di Panglima Polim dan Kebayoran Baru, penyidik menyita barang bukti elektronik berupa rekaman CCTV.
Baca Juga:
Transformasi Lahan Eks HGU, Pemko Binjai dan PTPN I Rencanakan Kawasan Multi-Fungsi untuk Kepentingan Publik
Harli menegaskan bahwa seluruh barang bukti tersebut akan ditelaah lebih lanjut guna mendukung proses penyidikan. "Ke depan, dokumen dan barang bukti ini akan dianalisis untuk mengetahui keterkaitannya dengan kasus ini," tambahnya.
Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina periode 2018-2023.
Enam di antaranya merupakan pegawai Pertamina, sementara tiga lainnya berasal dari pihak swasta. Salah satu tersangka adalah Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.