"Begitu saya (yang mengajukan gugatan), rupanya mereka takut
banget sama kita,
karena kalau ada perdebatan persidangan, saya yakin argumen-argumen dari hakim
konstitusi tidak memadai,"ucapnya
menambahkan.
Tak hanya itu. Ia menyatakan, aturan Presidential Threshold tersebut hanya
menguntungkan segelintir
partai besar.
Baca Juga:
Rizal Ramli Telah Wafat, Jejak Perjalanan Sang 'Rajawali Ngepret'
"Karena,
yang menikmati threshold ini hanya 9
partai besar,"ujar Rizal Ramli.
Lebih lanjut ia menjelaskan, pada awalnya
MK terbentuk dari ide yang bagus.
"Dulu,
waktu bikin MK, idenya
bagus. Kalau ada masalah dari UU, ya bisa diajukan ke MK," katanya.
Baca Juga:
Ekonom Rizal Ramli Tutup Usia
Namun, Rizal Ramli mengungkapkan, seiring
berjalannya waktu, kinerja MK malah
seolah menjadi "Mahkamah Kekuasaan", lantaran
hanya mendengar kemauan pihak yang berkuasa atau eksekutif.
"Dalam praktiknya,
kalau kita lihat keputusan selama dua
tahun terakhir, dia itu bukan lagi Mahkamah Konstitusi, tapi Mahkamah Kekuasaan. Denger yang kuasa,
denger eksekutif maunya apa. Bukan mempertahankan konstitusi,"ucap Rizal Ramli, menjelaskan.
Menurutnya,
aturanthresholdyang
sedang ia perjuangankan sekarang itu merupakan akar masalah dari negara saat
ini.