WahanaNews.co | Terkait
dugaan menghalangi memberikan informasi test swab saat dirawat di RS UMMI
Bogor, Jawa Barat, Rizieq Shihab dicecar sebanyak 41 pertanyaan oleh penyidik Polda
Metro Jaya.
Baca Juga:
Polisi Semburkan Gas Air Mata, Massa Pendukung Rizieq Kocar Kacir
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi
Rian Djajadi menyebutkan Rizieq hanya menjawab 7 dari 41 pertanyaan yang
diajukan oleh penyidik pada pemeriksaan Senin (4/1/2021) kemarin.
"Untuk Rizieq dicecar 41 pertanyaan namun yang dijawab
hanya 7 pertanyaan," kata Andi saat dikonfirmasi, Selasa (5/1/2021).
Andi menuturkan Habib Rizieq menolak untuk menjawab
pertanyaan lainnya lantaran ingin berkonsentrasi terkait penetapan tersangkanya
dalam kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung
Baca Juga:
Pengacara Rizieq: Peringatan Nuzulul Quran di Rutan Bukan Acara Heboh
"Selebihnya yang bersangkutan hanya menjawab ingin
konsentrasi pada kasus Petamburan dan Megamendung," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum
Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian membenarkan Habib Rizieq Shihab diperiksa
oleh penyidik pada Senin (4/1/2021).
Ia menuturkan Habib Rizieq diperiksa sebagai saksi terkait laporan
polisi Satgas Covid-19 Bogor kepada RS UMMI Bogor.
"Hari ini pemeriksaan Rizieq sebagai saksi dalam kasus
RS UMMI," kata Andi saat dikonfirmasi, Senin (4/1/2021).
Dalam kasus tersebut, Andi mengatakan pihak kepolisian akan
menggali keterangan Habib Rizieq sebelum menetapkan seseorang sebagai
tersangka.
Nantinya, penyidik juga masih menunggu satu orang dari pihak
terlapor yang masih belum bisa diperiksa. Pasalnya, terlapor diketahui tengah
menjalani isolasi karena terpapar Covid-19.
"Pemeriksaan sebagai saksi sebelum penetapan sebagai
tersangka.
Tapi ada 1 terlapor yang belum bisa diperiksa karena masih
Covid-19. Mudah-mudahan dia segera sehat," tukasnya.
Diketahui, Kepolisian RI memutuskan untuk menaikkan status
perkara laporan polisi Satgas Covid-19 Bogor kepada RS UMMI Bogor ke tingkat
penyidikan pada Senin (7/12/2020).
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono mengatakan
naiknya status perkara tersebut setelah polisi melakukan gelar perkara pada
hari ini.
"Gelar perkara yang dipimpin direktur tindak pidana
umum Polda Jabar, dan dihadiri penyidik Satreskrim Polres Bogor dan beberapa
pejabat direktorat tindak pidana umum Polda Bogor terkait peningkatan status
penyelidikan menjadi penyidikan," kata Brigjen Awi di Mabes Polri,
Jakarta, Senin (7/12/2020).
Dalam kasus ini, Polri menduga adanya unsur pidana terkait
pelanggaran pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit
menular.
"Bahwa siapa saja yang menghalangi pelaksanaan
penanggulangan wabah diancam pidana penjara selama-lamanya 1 tahun atau denda
setinggi-tingginya Rp 1 juta," jelasnya.
Buntut masalah tes usab yang dilakukan terhadap pimpinan
Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota
Bogor, Jawa Barat, melaporkan Direktur Utama Rumah Sakit (RS) Ummi, Andi Tatat,
ke Mapolresta Bogor Kota. [qnt]