Laporan teregister dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporan itu disebutkan KDRT yang terjadi pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari di kediaman mereka, Cilandak, Jakarta Selatan.
Baca Juga:
KDRT di Paser Kaltim, Suami Mutilasi Istri dan Tunjukin ke Tetangga
Rizky disebut melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur serta mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.
Sementara itu, mantan kuasa hukum Rizky Billar, Milano Lubis, menyebutkan Rizky dan Lesti bertemu di ruangan penyidik Polres Metro Jaksel.
"Sudah ada pertemuan, lagi ketemuan antara PH (penasihan hukum), Lesti, Rizky juga," kata Milano di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022).
Baca Juga:
Ketua DPW Relawan Martabat Provinsi Jambi Ucapkan Selamat atas Pelantikan Prabowo-Gibran
Milano mengatakan, semua hal sedang didiskusikan dalam pertemuan tersebut. Semuanya berharap pertemuan yang digelar bisa mencapai jalan damai dalam kisruh rumah tangga Lesti dan Rizky.
"Ini lagi didiskusikan semuanya mudah-mudahan, ya kita berharap bisa damai," ujarnya.
Milano mengatakan, pertemuan berlangsung biasa saja. Tak ada air mata maupun kehangatan dalam pertemuan antara Billar dan Lesti.