WahanaNews.co | Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, mengatakan, aktor Rizky Billar terancam hukuman penjara maksimal lima tahun karena dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora.
"Ancaman hukum diterapkan terhadap terlapor Pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman lima tahun penjara," katanya di Jakarta, Jumat (30/9/2022).
Baca Juga:
Jefri Nichol Siap Bertarung dengan Rizky Billar
Kombes Zulpan menyatakan, ada beberapa jenis kekerasan dalam rumah tangga, antara lain kekerasan fisik, seksual, psikologis, hingga penelantaran.
Sementara itu, kekerasan fisik kembali terbagi dalam tiga jenis, yakni yang menyebabkan luka ringan, luka berat, dan menyebabkan kematian.
"Perbuatan ada tiga bentuk, yang pertama sebabkan luka sakit seperti dialami Lesti ancamannya hukuman maksimal lima tahun penjara denda maksimal Rp 15 juta," ujarnya.
Baca Juga:
Ini Daftar Cicilan Rizky Billar yang Dibongkar Eks Karyawan
Zulpan mengatakan, kekerasan yang dialami Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022, pukul 01.51 WIB dini hari, di rumah keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.
"Saudara Muhammad Rizky ini melakukan kekerasan fisik. Terlapor berusaha mendorong dan membanting korban ke kasur, dan mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai. Hal tersebut dilakukan berulang-ulang," kata Zulpan.
KDRT tersebut kembali terulang pada pukul 09.47 WIB.