WahanaNews.co | Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko mengungkapkan, penyanyi Rossa telah menyerahkan uang Rp 172 juta yang diterimanya dari DNA Pro ke penyidik Bareskrim Polri.
Gatot menerangkan, uang tersebut merupakan fee atau honor Rossa yang diberikan DNA Pro untuk kebutuhan sebagai pengisi acara di Bali.
Baca Juga:
Laporan Polisi Terkait Kesaksian Palsu Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Diterima Bareskrim Polri
"R mengaku mendapatkan fee setelah dikurangi dengan biaya produksi sebesar Rp 172 juta. Kemudian R uang tersebut diserahkan ke penyidik untuk dilakukan penyitaan," kata Gatot kepada awak media, Jakarta, Sabtu (23/4/2022).
Setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di kasus robot trading DNA Pro, Gatot memastikan Rossa tidak memiliki hubungan dengan platform tersebut selain pekerjaan.
"R tidak mengetahui DNA Pro Akademi dan tidak pernah mempromosikan DNA Pro," ujar Gatot.
Baca Juga:
Bareskrim Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Penerangan Jalan Tenaga Surya di Kementerian ESDM
Sebagaimana diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menyatakan telah menjadwalkan melakukan sejumlah pemeriksaan terhadap artis atau publik figur terkait kasus dugaan penipuan robot trading platform DNA Pro.
Sejumlah artis tersebut akan dilakukan pemeriksan dalam penyidikan perkara DNA Pro dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan 12 tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro.
Ke-12 tersangka itu adalah AB, ZII, JG, ST, FR, FE, AS, DV, RK, RS, RU dan YS. Sementara itu, enam orang diantaranya masih dalam buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polri menyatakan bahwa total kerugian korban dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro mencapai Rp97 miliar. [rsy]