WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kasus laporan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo terus bergulir dan kini telah naik status dari penyelidikan ke penyidikan oleh Polda Metro Jaya.
Namun, sejumlah pihak yang dipanggil untuk memberikan keterangan memilih menunda kehadiran mereka dengan alasan agenda yang telah terjadwal sebelumnya menjelang peringatan Hari Kemerdekaan RI.
Baca Juga:
16 Dokumen Capres-Cawapres Dikunci KPU Selama 5 Tahun, Ini Daftarnya
Kuasa Hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, menyatakan kliennya belum dapat memenuhi panggilan penyidik yang dijadwalkan mulai hari ini karena adanya berbagai kegiatan yang sudah teragendakan.
Menurutnya, ketidakhadiran tersebut bukan bentuk mangkir tanpa keterangan, melainkan akan disampaikan secara resmi melalui surat kepada Direskrimum dan Kapolda Metro Jaya.
“Sehubungan dengan panggilan tersebut belum bisa dipenuhi klien kami,” ujarnya di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Baca Juga:
Silfester dan Sekjen Peradi Bersatu Diperiksa Polisi Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi
“Sudah teragendakan berbagai agenda jelang perayaan 17 Agustus 2025, hari kemerdekaan,” tambahnya.
Ia juga menyarankan agar pemanggilan atau penjadwalan ulang pemeriksaan dilakukan setelah perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia untuk memberikan ruang bagi para pihak yang terlibat menyelesaikan kegiatan yang telah direncanakan.
Adapun daftar pihak yang dipanggil penyidik antara lain Sunarto (YouTuber) dan Arif Nugroho (jurnalis) pada Senin (11/8/2025), Roy Suryo, Rizal Fadillah, serta Kurnia Tri Royani pada Selasa (12/8/2025), Rustam Effendi sebagai saksi terlapor pada Rabu (13/8/2025), serta Mikhael Sinaga, Nurdian Noviansyah Susilo, dan Rismon Sianipar sebagai saksi terlapor pada Kamis (14/8/2025).