“Jumlah total yang diterima oleh MAM dari MS adalah Rp864.500.000,” jelas Qohar.
Uang tersebut dikirim dalam dua tahap. Pertama, Rp697.500.000 diserahkan melalui Indah Kusumawati, staf keuangan dari kantor hukum AALF.
Baca Juga:
Pembuktian Sulit, Mahfud Akui Kesulitan Tindak Buzzer
Kedua, sisanya sebesar Rp167.000.000 diberikan lewat Rizki, seorang kurir dari kantor hukum yang sama.
Penetapan tersangka terhadap MAM memperluas daftar tokoh yang dijerat dalam kasus dugaan perintangan penyidikan.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Tian Bahtiar, Marcella Santoso, dan Junaidi Saibih sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Baca Juga:
Bamsoet: Humas Kementerian Jangan Kalah Gesit oleh Buzzer
Ketiganya disebut terlibat dalam pemufakatan jahat untuk menciptakan narasi digital dan berita-berita rekayasa yang bertujuan menyudutkan institusi kejaksaan yang tengah mengusut kasus korupsi kelas kakap, yaitu proyek timah dan importasi gula.
Skema disinformasi ini dinilai sebagai bentuk serangan sistematis terhadap proses penegakan hukum di Indonesia.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.