WahanaNews.co, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian uang dari Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo selaku tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
Uang itu diterima KPK saat memeriksa Satrio dalam kapasitasnya sebagai saksi, Jumat (19/4).
Baca Juga:
Terkait Korupsi KA, Kejagung Periksa Tiga Mantan Kepala BTP Sumbangut
"Tim penyidik juga menerima pengembalian uang Rp500 juta," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (22/4/2024).
Dalam pemeriksaan tersebut, Ali menjelaskan tim penyidik mendalami perihal keterlibatan PT EKI dalam pengadaan APD di Kemenkes.
PT EKI merupakan perusahaan pemilik APD yang menyuplai barang ke PT Permana Putra Mandiri (PPM). Adapun PT PPM adalah perusahaan yang ditunjuk langsung untuk menyuplai APD oleh pemerintah dalam hal ini gugus tugas dalam keadaan darurat pandemi Covid-19.
Baca Juga:
Korupsi Tata Niaga PT Timah, 3 Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 6 Hingga 7 tahun Penjara
Dalam penanganan kasus dugaan korupsi APD di Kemenkes, KPK sudah lebih dulu memanggil dan memeriksa sejumlah saksi. Seperti mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Ihsan Yunus; Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad; Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkes Oscar Primadi; Direktur PT GA Indonesia Song Sung Wok; Dokter Anestesi pada RSUD Lembang Sri Lucy Novita; Komisaris Utama PT Permana Putra Mandiri Siti Fatimah Az Zahra; Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik; dan lainnya.
KPK juga telah menggeledah sejumlah tempat di wilayah Jabodetabek dan Surabaya guna mengungkap peran atau perbuatan dari para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tempat dimaksud seperti Kantor BNPB, Kantor Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, salah satu ruangan di Kantor LKPP dan rumah kediaman dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti antara lain dokumen-dokumen pengadaan, catatan transaksi keuangan dan aliran uang ke berbagai pihak termasuk dugaan transaksi pembelian aset-aset bernilai ekonomis dari para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
KPK menjelaskan nilai anggaran proyek mencapai Rp3,03 triliun untuk lima juta set APD. Sudah ada tersangka yang ditetapkan namun belum disampaikan KPK kepada publik.
Semua itu akan diinformasikan KPK bersamaan dengan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan para tersangka.
[Redaktur: Alpredo Gultom]