RPTKA sendiri merupakan dokumen wajib bagi tenaga kerja asing agar dapat bekerja secara legal di Indonesia karena tanpa dokumen tersebut izin kerja dan izin tinggal tidak dapat diterbitkan sehingga berisiko dikenai denda sekitar Rp1 juta per hari.
KPK juga mengungkap bahwa praktik pemerasan dalam pengurusan RPTKA diduga telah berlangsung sejak era Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi periode 2009–2014, berlanjut pada masa Hanif Dhakiri 2014–2019, hingga Ida Fauziyah 2019–2024.
Baca Juga:
KPK: Kasus Pimpinan PN Depok Sudah Dipetakan dalam Kajian 2020
Pada 29 Oktober 2025, KPK kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut, yakni Sekjen Kemenaker era Hanif Dhakiri, Hery Sudarmanto.
Sementara itu, dalam persidangan pada Kamis (12/2/2026), Risharyudi Triwibowo mengakui pernah menerima uang Rp10 juta, 10 ribu dolar Amerika Serikat, serta tiket konser Blackpink.
Ia menyampaikan uang tersebut telah digunakan untuk membeli sepeda motor yang kemudian telah disita oleh KPK sebagai bagian dari proses penyidikan.
Baca Juga:
Tersangka Suap Restitusi, Mulyono Duduk di 12 Kursi Komisaris
Meski demikian, majelis hakim tetap memerintahkan agar Risharyudi mengembalikan Rp10 juta dan 10 ribu dolar AS secara tunai kepada KPK.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.