Dia ditangkap atas kasus ujaran kebencian dan penodaan agama yang dilayangkan oleh Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme pada Selasa (27/4/2021) lalu.
Seusai ditangkap, Yahya Waloni digelandang ke Bareskrim Polri, Kamis (26/8/2021), sekitar pukul 18.26 WIB.
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Selidiki Kasus Dugaan Penistaan Agama oleh Eks Kepala Kantor Bandara
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono, berdalih, penetapan tersangka dan penangkapan terhadap Yahya Waloni baru dilakukan lantaran penyidik perlu cermat dalam menangani kasus ini.
"Polri harus profesional. Bicara profesional, harus dengan cermat melakukan ini semua. Ini dilakukan, yang penting adalah semua laporan itu ditanggapi," kata dia di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (27/8/2021) pagi.
Baca Juga:
Dugaan Penistaan Agama, Polda Metro Jaya Panggil Istri Pejabat Kemenhub
Dijerat Pasal Berlapis
Dalam perkara ini, penyidik menjerat Yahya Waloni dengan pasal berlapis.
Pasal yang dipersangkakan sama seperti YouTuber Muhammad Kece, yang juga terjerat dalam kasus ujaran kebencian dan penodaan agama dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.