WahanaNews.co, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, merasa heran dengan perbedaan format jawaban yang diberikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di setiap daerah, yang berpotensi merugikan pelapor.
Sebagai catatan, dalam proses penerimaan laporan, Bawaslu memiliki kewenangan untuk menilai kepatuhan terhadap persyaratan formal dan materiil sebelum mendaftarkan laporan tersebut untuk disidangkan.
Baca Juga:
Ketua Bawaslu: Seharusnya Pemilu dan Pilkada Dipisah Tak Digelar Dalam Satu Tahun
Namun demikian, menurut Suhartoyo, ada daerah di mana Bawaslu dapat menjelaskan kepada pelapor mengenai ketidakpatuhan tersebut, sehingga pelapor mengetahui bagian mana yang perlu dilengkapi dalam laporannya.
Di sisi lain, dalam kasus di daerah lain, Bawaslu hanya memberitahu pelapor bahwa status laporan tersebut tidak memenuhi syarat formal dan materiil tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut kepada pelapor.
“Kenapa Pak Rahmat Bagja (Ketua Bawaslu RI) kalau menjawab aduan tidak ada konsistensi, keseragaman, soal tidak keterpenuhan materiil misalnya, kenapa tidak diuraikan materiil itu apa,” kata Suhartoyo di dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024, Rabu (3/4/2024).
Baca Juga:
Bawaslu Kaltim Gelar Penguatan Kapasitas Putusan dan Keterangan Tertulis PHP Pilkada 2024
“Kan harus komunikasi ini kan harus dibangun, pelapor itu kan kadang-kadang orang yang tingkat pendidikannya tidak selalu seperti yang kita harapkan,” ujarnya.
Suhartoyo kemudian menanyakan alasan di balik ketidak konsistenan Bawaslu dalam merespons laporan.
"Apa tanggapan Anda? Apakah karena sosialisasi yang kurang? Kurangnya bimtek internal atau apa?" lanjutnya.