Bagja mengklaim bahwa perbedaan pandangan mungkin terjadi karena interpretasi yang berbeda terhadap petunjuk teknis di antara pengawas di daerah yang berbeda.
Dia menegaskan bahwa Bawaslu hanya bertindak sebagai pemberi status untuk laporan.
Baca Juga:
Ketua Bawaslu: Seharusnya Pemilu dan Pilkada Dipisah Tak Digelar Dalam Satu Tahun
"Panduan itu hanya digunakan untuk mengkategorikan laporan sebagai tidak memenuhi persyaratan materiil, persyaratan formal, atau keduanya," kata Bagja.
"Jika seseorang datang ke kantor kami, kami pasti akan menjelaskan prosesnya kepada mereka. Setelah persyaratan lengkap, kami akan memeriksa baik aspek formal maupun materiil," tambahnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.