WAHANANEWS.CO, Jakarta - Sebuah rumah mewah di Jalan Senayan nomor 8, Kelurahan Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, menjadi lokasi penemuan uang hampir Rp1 triliun dan 51 kilogram emas batangan ketika petugas Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan pada Kamis (24/10/2024).
"Rumah ini adalah kediaman mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA periode 2012-2022," ungkap salah satu petugas Kejagung, yang menangkap Zarof Ricar atas dugaan suap terkait kasasi terpidana kasus penganiayaan kekasih, Ronald Tannur.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Abdul Faris Umlati, ARUS Terus Melaju
Hasil penggeledahan di rumah Zarof Ricar menghasilkan temuan uang tunai lebih dari Rp920 miliar dan emas Antam seberat 51 kilogram.
Pada hari yang sama, Zarof ditangkap oleh petugas Kejagung di Hotel Le Meridien, Bali.
Surono, satpam kompleks perumahan yang menyaksikan penggeledahan, mengatakan bahwa proses tersebut berlangsung dari siang hingga malam hari.
Baca Juga:
Yudi Purnomo: Banyak Orang Bisa Masuk Penjara Jika Zarof Buka-bukaan soal Mafia Peradilan
"Saya bersama dua rekan diminta membantu pengamanan selama penggeledahan berlangsung," ujarnya, mengutip Tribunnews.
Surono menjelaskan bahwa ia dihubungi oleh Ketua RW setempat setelah azan Zuhur, dan diminta untuk segera ke rumah Ketua RW.
"Setelah tiba, kami bertemu dengan petugas Kejagung, yang kemudian membawa kami menuju rumah Zarof," jelasnya.
Sekitar pukul 14.00 WIB, penggeledahan dimulai di lantai tiga rumah Zarof, yang memiliki empat lantai. Kamar yang digeledah sangat luas, sekitar 10x6 meter, dan dilengkapi tempat tidur, televisi, serta AC.
Penggeledahan disaksikan oleh beberapa pihak, termasuk istri Zarof, asisten rumah tangga, petugas keamanan rumah, dua petugas kelurahan, dua anggota TNI, dua petugas bank, dan tiga petugas keamanan RW.
Dari brankas di kamar tersebut, ditemukan uang dan emas Antam. Namun, penghitungan sempat tertunda karena mesin penghitung uang mengalami kerusakan.
"Mesinnya rusak, jadi harus menunggu mesin baru dari kantor Kejagung di Blok M," ungkap Surono.
Setelah menunggu sekitar satu jam, mesin baru tiba dan proses penghitungan dilanjutkan.
Sekitar pukul 16.00 WIB, dimulai penghitungan uang dalam bentuk dollar Singapura, yang berlangsung hingga malam. Pada waktu bersamaan, petugas Kejagung juga menggeledah rumah anak Zarof yang berdekatan.
"Istri Pak Zarof terlihat bolak-balik ke kamar mandi selama penggeledahan, mungkin untuk berwudhu," ujar Surono.
Meskipun ia tidak menyaksikan seluruh proses penggeledahan, Surono mengatakan bahwa masih ada kamar di rumah tersebut yang belum dihitung uangnya.
"Saya dengar masih ada uang yang belum dihitung di kamar lainnya," tambahnya.
Surono juga mengungkapkan bahwa ia tidak pernah bertemu langsung dengan Zarof selama bekerja di lingkungan tersebut.
"Setiap kali kami mengumpulkan iuran keamanan, uangnya selalu dititipkan ke petugas keamanan rumahnya," jelas Surono.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]