Ketut menambahkan, kegiatan perampasan aset ini merupakan hasil kerja sama informal jejaring Pemulihan Aset Negara Kawasan Asia Pasifik atau ARIN-AP (Asset Recovery Interagency Network-Asia Pacific), yang beranggotakan 14 negara termasuk Indonesia dan Selandia Baru.
Oleh karenanya, permintaan Indonesia mengenai upaya perampasan aset milik Terpidana Benny Tjokro ini direspon dan ditindaklanjuti Otoritas Selandia Baru.
Baca Juga:
Status Hukum Pemanfaatan Benteng Vastenburg: Tunggu Keputusan Pemkot Surakarta
Selain itu, lanjut Ketut, informasi mengenai keberadaan aset tersebut juga merupakan kolaborasi Pusat Pemulihan Aset dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam hal melakukan penelusuran aliran dana pembelian properti rumah mewah milik Benny.
Sebagaimana diketahui, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat telah divonis penjara seumur hidup dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Majelis hakim menilai Benny Tjokro dan Heru terbukti bersalah melakukan korupsi kasus Jiwasraya hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp16,807 triliun serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca Juga:
Soal Kasus Jiwasraya, 85 Hektare Tanah Benny Tjokro Dirampas Negara
Benny juga dijatuhi pidana tambahan yaitu membayar uang pengganti sebesar Rp6.078.500.000.000. Sementara pidana tambahan atau uang pemgganti untuk Heru sebesar Rp10.728.783.375.000.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.