WAHANANEWS.CO, Jakarta - Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan mengatur secara ketat penggunaan kamera pengawas atau CCTV di setiap lokasi pemeriksaan dan ruang tahanan.
Langkah ini dinilai krusial untuk mencegah potensi intimidasi dan tindak kekerasan terhadap saksi maupun tersangka yang dilakukan oleh penyidik.
Baca Juga:
Kementerian HAM Usul Hapus SKCK, Habiburokhman Sepakat
"Salah satu poin utama dalam RUU KUHAP adalah mewajibkan pemasangan kamera pengawas di semua tempat pemeriksaan dan penahanan, termasuk ruang tahanan," ujar Habiburokhman kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (24/3/2025).
Ia mengungkapkan bahwa Komisi III DPR kerap menerima laporan terkait dugaan kekerasan yang terjadi selama proses pemeriksaan atau di dalam tahanan.
Beberapa waktu lalu, terdapat kasus seorang tahanan yang meninggal akibat penganiayaan oleh oknum polisi di Palu. Beruntung, insiden tersebut dapat terungkap berkat rekaman CCTV yang tersedia.
Baca Juga:
RUU KUHAP: DPR Setuju Advokat Tak Bisa Dituntut Pidana saat Membela Klien
"Kasus di Palu berhasil terungkap karena adanya rekaman kamera pengawas. Setelah RDPU, Karo Propam memeriksa rekaman tersebut, dan terbukti ada tindakan penganiayaan terhadap tahanan," katanya.
Karena itu, pihaknya memastikan bahwa dalam RUU KUHAP akan diatur ketentuan yang mewajibkan setiap polda untuk dilengkapi dengan CCTV.
Ia menekankan bahwa pengadaan kamera pengawas bukanlah hal yang sulit mengingat harga perangkat tersebut kini relatif terjangkau.
"Kami ingin setiap polda memiliki sistem CCTV seperti yang ada di Palu. Saat ini, harga kamera pengawas sudah cukup murah, dan kami siap mendukung pengadaannya melalui alokasi anggaran APBN," tambahnya.
Dalam draf revisi RUU KUHAP, aturan mengenai penggunaan CCTV diatur dalam Pasal 31, yang menyebutkan:
(2) Pemeriksaan dapat direkam dengan menggunakan kamera pengawas selama proses berlangsung.
Lebih lanjut, Habiburokhman menegaskan bahwa RUU KUHAP tidak akan mengubah tugas pokok dan fungsi aparat penegak hukum.
(3) Rekaman dari kamera pengawas hanya dapat digunakan untuk kepentingan penyidikan dan harus berada dalam penguasaan penyidik.
Pasal berikutnya juga menjelaskan bahwa rekaman CCTV dapat digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan, baik untuk kepentingan tersangka, terdakwa, maupun penuntut umum, atas permintaan hakim.
Ketentuan lebih lanjut mengenai hal ini akan ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur RUU KUHAP.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]