Sementara itu, Badan Legislasi (Baleg) DPR memastikan RUU Perampasan Aset masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Ketua Baleg Bob Hasan menyebut RUU ini ditargetkan rampung tahun ini.
Baca Juga:
Badan Keahlian DPR: RUU Perampasan Aset Dirancang Agar Bisa Rampas Aset Tanpa Putusan
"Targetnya tahun ini semuanya harus dibereskan," kata Bob pada Selasa (9/9/2025).
Meski demikian, Bob menekankan bahwa pembahasan tetap harus melibatkan publik secara bermakna atau meaningful participation agar masyarakat memahami isi RUU secara detail, bukan sekadar judulnya.
“Harus tahu seluruh publik apa isinya perampasan aset itu. Itu kalau secara makna,” ujar Bob.
Baca Juga:
Menkeu Purbaya Minta Maaf, Klarifikasi Pernyataan Demo 17+8 Bukan Suara Minoritas
Dalam pembahasan nanti, DPR juga akan menjelaskan apakah perampasan aset dikategorikan sebagai pidana pokok atau pidana asal.
"Ada pidana pokok, ada jenisnya macam-macam. Perampasan aset ini pidana apa perdata? Kan begitu," jelas Bob.
Ia menambahkan, proses pembahasan akan dilakukan terbuka termasuk melalui kanal YouTube agar publik bisa mengikuti jalannya diskusi.