Sejumlah poin penting yang menjadi fokus pembahasan meliputi perlindungan bagi saksi pelaku, pembentukan kantor perwakilan LPSK di setiap provinsi, penguatan kelembagaan, hingga skema pendanaan melalui dana abadi korban.
RUU tersebut juga mengatur penguatan mekanisme restitusi dan kompensasi sebagai bagian dari pemulihan hak korban tindak pidana.
Baca Juga:
KUHP Baru Didorong Efektif, Ditjenpas Maluku Gandeng Pengadilan Tinggi
“Pengaturan mengenai perlindungan saksi dan korban yang ada saat ini telah menjadi landasan penting dalam sistem peradilan pidana,” kata Susilaningtias.
Ia menegaskan bahwa seiring perkembangan kebutuhan dan dinamika penegakan hukum, penguatan melalui RUU PSDK menjadi penting agar perlindungan terhadap saksi dan korban dapat semakin optimal.
Melalui pembahasan ini, pemerintah dan DPR diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang lebih responsif, komprehensif, serta memperkuat sistem perlindungan saksi dan korban dalam kerangka peradilan pidana yang berkeadilan.
Baca Juga:
Viral Pungli WN Singapura, Empat Pejabat Imigrasi Batam Dicopot
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.