WahanaNews.co | RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sudah disahkan, dan segera jadi undang-undang. Pengesahan dilakukan pada Selasa 12 April dalam Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPR, Puan Maharani.
UU tersebut juga mengatur tentang perlindungan korban. Pada Pasal 42 ayat 1 dikatakan, dalam waktu paling lambat 1 x 24 jam terhitung sejak menerima laporan Tindak Pidana Kekerasan Seksual, kepolisian dapat memberikan Perlindungan sementara kepada korban.
Baca Juga:
Aktris Putri Ayudya: Saatnya Mengawal Implementasi UU TPKS
"Pelindungan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan surat perintah Pelindungan sementara untuk waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak korban ditangani," demikian bunyi ayat 2. Demikian dikutip dalam draf RUU TPKS.
Sementara dalam ayat 3 dikatakan, untuk keperluan pelindungan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepolisian berwenang membatasi gerak pelaku, baik yang bertujuan untuk menjauhkan pelaku dari korban dalam jarak dan waktu tertentu maupun pembatasan hak tertentu dari pelaku.
Pembatasan gerak itu dikuatkan dengan diterbitkan surat perintah pelindungan sementara.
Baca Juga:
UU TPKS Sah, The Body Shop® Ajak Terus Kawal Untuk Memastikan Pemenuhan Hak-Hak Korban
Sementara pada Pasal 43 ayat 1 dikatakan, dalam kurun waktu 1x24 jam, terhitung sejak pemberian Pelindungan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1), kepolisian wajib mengajukan permintaan Pelindungan kepada LPSK.
"Pemberian Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan," demikian bunyi ayat kedua.
Lalu siapa yang berhak memberikan pelindungan sementara, dalam Pasal 44 ditegaskan dalam hal pemberian pelindungan sementara dan pelindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dan Pasal 43 ayat (1), yakni kepolisian dan LPSK dapat bekerja sama dengan UPTD PPA.