Sementara dalam Pasal 45 ayat 1 dirinci, bila kasus sudah masuk persidangan dan tersangka atau terdakwa tidak ditahan. Tetapi ada khawatir melakukan tindakan serupa atau intimidasi dan ancaman pada korban serta keluarganya.
Pihak keluarga, penuntut umum, penasihat hukum hingga hakim dapat mengeluarkan penetapan pembatasan gerak pelaku, baik yang bertujuan untuk menjauhkan pelaku dari Korban dalam jarak dan waktu tertentu maupun pembatasan hak tertentu dari pelaku.
Baca Juga:
Aktris Putri Ayudya: Saatnya Mengawal Implementasi UU TPKS
"Penetapan pembatasan gerak pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang sebanyak 1 (satu) kali untuk waktu paling lama 6 (enam) bulan," demikian bunyi pasal 2.
Permohonan perpanjangan penetapan pembatasan gerak pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum masa berlaku pembatasan berakhir.
"Pembatasan gerak pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh kepolisian," bunyi pasal 3. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.