WahanaNews.co, Jakarta - Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) menyampaikan empat tuntutan saat beraudiensi di Mahkamah Agung (MA), terutama berkaitan tentang kesejahteraan hakim yang belum mengalami perubahan sejak 2012.
Tuntutan pertama, SHI mendukung pimpinan MA dan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) untuk mendorong perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah MA.
Baca Juga:
Gubernur Kaltara Serahkan Sapi Kurban ke Mesjid Jami Usai Shalat Idul Adha
"Selama 12 tahun tidak mengalami perubahan dan penyesuaian. Tunjangan jabatan kami harus kami gunakan untuk biaya rumah, transportasi, kesehatan, anak, istri, dan orang tua kami," ucap Juru Bicara SHI Fauzan Arrasyid dalam audiensi yang digelar di Gedung MA, Jakarta, Senin (7/10/2024) melansi ANTARA.
Menurut Fauzan, tunjangan jabatan untuk hakim nol tahun habis untuk memenuhi kebutuhan dasar. Oleh sebab itu, SHI mendorong pimpinan MA dan Pemerintah untuk lebih memperhatikan kesejahteraan hakim agar tidak mengganggu kinerja.
"Bagaimana mungkin kami memeriksa saksi, menganalisis bukti-bukti dengan tenang, jika pikiran kami masih diganggu dengan hak-hak dasar yang hilang, digerus oleh inflasi?" tanya Fauzan.
Baca Juga:
Soal Usulan Samawi Gibran Jadi Cawapres Prabowo, PAN: Akan Kami Godok Bersama
Kedua, SHI mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim kembali didiskusikan. Hal ini demi terciptanya pengawasan yang lebih kuat kepada hakim.
"Kami yakin bahwa kesejahteraan tidak akan bisa menjamin kami semua bersih," ucap Fauzan.
Ketiga, SHI ingin RUU Contempt of Court atau Penghinaan terhadap Pengadilan dapat segera diwujudkan. RUU ini berkaitan dengan jaminan terhadap keselamatan hakim karena banyak hakim yang mendapat tekanan.