Belum ada keterangan
secara utuh dari kepolisian terkait dengan kasus yang sedang didalami oleh
penyidik kepolisian terhadap penceramah tersebut.
"Iya benar
(ditangkap). (Kasus terkait) Penodaan agama," kata Karopenmas Polri, Brigjen Pol Rusdi
Hartono, saat dikonfirmasi wartawan.
Baca Juga:
Kasus Ujaran Kebencian, Yahya Waloni Divonis 5 Bulan Penjara
Informasi mengenai penangkapan ini juga dibenarkan oleh Dirsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Asep Edi Suheri.
Namun, Asep
belum membeberkan lebih lanjut mengenai penangkapan tersebut.
"Benar," kata Asep, saat dimintai konfirmasi soal penangkapan Yahya Waloni.
Baca Juga:
Pengadilan Vonis Yahya Waloni 5 Bulan Penjara Karena Kasus Ujaran Kebencian
Yahya Waloni sebelumnya dilaporkan ke
Bareskrim Polri oleh komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme soal dugaan
penistaan agama terhadap Injil.
Yahya Waloni dinilai menista agama
dalam ceramah yang menyebut Bible itu palsu.
Pelaporan tersebut tertuang dalam
Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM.