Yahya Waloni dilaporkan dengan dugaan
kebencian atau permusuhan individu dan/atau antargolongan (SARA) pada Selasa
(27/4/2021).
Dalam kasus ini, Yahya dilaporkan
bersama pemilik akun YouTube Tri
Datu.
Baca Juga:
RS Polri: Yahya Waloni Pulih, Bisa Pulang ke Penjara
Dalam video ceramah itu, Yahya Waloni
menyampaikan bahwa Bible tak hanya fiktif, tapi juga palsu.
Di dalam LP tersebut, mereka
disangkakan dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 A juncto Pasal
28 Ayat (2) dan/atau Pasal 156a KUHP. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.