WahanaNews.co |
Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah menutup celah investasi minuman keras
(miras).
Sebab, telah diterbitkan Peraturan Presiden
(Perpres) Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 10 Tahun
2021 terkait Bidang Usaha Penanaman Modal.
Baca Juga:
Usai Penetapan Presiden dan Wapres Terpilih Oleh KPU, Jokowi Minta Prabowo-Gibran Persiapkan Diri
Dikutip hari ini, Senin (7/6/2021), Perpres
49/2021 menyebutkan: Dalam rangka pembatasan pelaksanaan penanaman modal
serta pengendalian dan pengawasan minuman yang mengandung alkohol, perlu
dilakukan perubahan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2O21 tentang Bidang Usaha
Penanaman Modal.
Aturan baru yang tertuang dalam Pasal 2 itu
menghapuskan investasi miras mengandung alkohol, minuman mengandung alkohol
anggur, dan minuman mengandung malt.
Bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk
penanaman modal adalah industri minuman keras mengandung alkohol (KBLI 11010),
industri minuman mengandung alkohol anggur (KBLI 11020), dan industri minuman
mengandung malt (KBLI 11031).
Baca Juga:
Usai Disebut Bukan Kader PDIP Lagi, Gibran: Dipecat Juga Ngak Apa-apa
Tertutup juga bidang usaha untuk kegiatan yang
hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat adalah kegiatan yang bersifat
pelayanan atau dalam rangka pertahanan dan keamanan yang bersifat strategis dan
tidak dapat dilakukan atau dikerjasamakan dengan pihak lainnya.
Diberitakan, Presiden telah mencabut izin
investasi miras atau minuman beralkohol.
Namun, pemerintah belum menuangkannya dalam
aturan resmi.