Pencabutan izin investasi miras itu setelah
mendengar masukan dari beberapa kelompok masyarakat, seperti ulama dan
organisasi masyarakat (ormas), dan lainnya.
"Setelah menerima masukan-masukan dari
ulama-ulama, MUI, NU, Muhammadiyah, dan organisasi masyarakat (ormas) serta
tokoh-tokoh agama yang lain, saya sampaikan lampiran Perpres pembukaan
investasi baru industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan
dicabut," kata Presiden, dalam konferensi pers pada Selasa (2/3/2021) lalu.
[qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.