WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa larangan bepergian ke luar negeri bagi mantan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, masih berlaku.
"Larangan ke luar negeri masih berlaku," ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, melansir Antara, Senin (18/11/2024).
Baca Juga:
Sahbirin Noor Mundur, Kemendagri Siapkan Penjabat Sementara Gubernur Kalsel
Tessa menjelaskan bahwa larangan ini tidak terpengaruh oleh keputusan praperadilan yang membatalkan status tersangka Sahbirin Noor.
"Tidak terpengaruh (praperadilan)," jelasnya.
Larangan bepergian tersebut diberlakukan oleh penyidik KPK sejak 7 Oktober 2024 dan akan berlaku selama enam bulan.
Baca Juga:
Paman Birin Tampil di Apel ASN, Tegaskan Tak Hilang Meski Diburu KPK
Sebelumnya, pada Selasa (8/10/2024), KPK mengumumkan penetapan Sahbirin Noor sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait lelang proyek di Kalimantan Selatan.
Namun, Sahbirin kemudian mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Afrizal Hady, mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Sahbirin terkait kasus dugaan suap tersebut.