Hakim menyatakan bahwa penetapan Sahbirin Noor sebagai tersangka tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Selain itu, tindakan KPK yang menetapkan Sahbirin sebagai tersangka dinyatakan sebagai tindakan sewenang-wenang.
Baca Juga:
Sahbirin Noor Mundur, Kemendagri Siapkan Penjabat Sementara Gubernur Kalsel
"Menyatakan sprindik tidak sah," tegasnya. Menanggapi putusan praperadilan ini, KPK menyatakan akan mempelajari putusan tersebut sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
"KPK akan segera mempelajari risalah putusan tersebut untuk mempertimbangkan langkah-langkah selanjutnya," ujar Tessa.
Tessa juga menyatakan bahwa KPK menyayangkan putusan PN Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan tersebut, namun tetap menghormati keputusan hakim.
Baca Juga:
Paman Birin Tampil di Apel ASN, Tegaskan Tak Hilang Meski Diburu KPK
Dia menegaskan bahwa penetapan Sahbirin sebagai tersangka sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 juncto Pasal 44 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, yang mensyaratkan minimal dua alat bukti.
"Dalam perkara ini, yang bermula dari operasi tangkap tangan, KPK menetapkan tersangka pada tahap awal penyidikan dengan minimal dua alat bukti," jelasnya.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto telah menerima surat pengunduran diri Sahbirin Noor sebagai Gubernur Kalimantan Selatan pada 13 November 2024 setelah menjabat selama delapan tahun.