WahanaNews.co | Staf ahli mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara, Kukuh
Ariwibowo, memerintahkan penghancuran sejumlah alat elektronik terkait
dengan pengadaan bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19 Jabodetabek.
"Yang berikan arahan itu Pak
Kukuh, di tempat Pak Adi Wahyono, saya ingat sekali. Waktu itu, arahannya adalah menghilangkan barang bukti handphone, alat kerja elektronik, baik laptop maupun gadget, dan lain-lain," kata Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK) Bansos Kemensos, Matheus Joko Santoso, di Pengadilan Tindak Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (15/3/2021).
Baca Juga:
Dugaan Korupsi Bansos Banpres KPK Perkirakan Rugikan Negara Rp125 Miliar
Joko bersaksi melalui konferensi video
untuk dua orang terdakwa, yaitu Harry Van Sidabukke yang didakwa menyuap
Juliari senilai Rp 1,28 miliar, dan Ardian Iskandar Maddanatja yang
didakwa memberikan suap senilai Rp 1,95 miliar terkait dengan penunjukan
perusahaan penyedia bansos sembako Covid-19.
Adi yang dimaksud adalah mantan Plt
Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial
sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran
(KPA) pengadaan bansos, Adi Wahyono.
"Memang tempat untuk
menyampaikannya di ruang kerja Adi Wahyono, tetapi
yang menyampaikan adalah Pak Erwin Tobing dan Pak Kukuh," ungkap Joko.
Baca Juga:
KPK Lelang Mobil Terpidana Kasus Korupsi Bansos, Berikut Cara dan Harganya
Erwin Tobing adalah Staf Khusus
Menteri Sosial Bidang Hubungan Antarlembaga.
"Saya lihat secara langsung pemberian
perintahnya itu, Pak Erwin dan Pak Kukuh juga memerintahkan Pak Adi
menghilangkan barang buktinya, jadi perintahnya kepada Pak Adi Wahyono, baru
kepada saya," kata Joko.
Joko pun menirukan perintah
penghilangan barang bukti oleh Kukuh.