WahanaNews.co | Dalam
sidang praperadilan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu
(6/1/2021), pihak Rizieq menghadirkan dua orang saksi yang hadir langsung dalam
acara keagamaan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Baca Juga:
Polisi Semburkan Gas Air Mata, Massa Pendukung Rizieq Kocar Kacir
Dalam kesaksian di persidangan, saksi bernama Ahmad Rozi
mengaku kepolisian dan TNI ikut mengawal dan hadir dalam kegiatan tersebut.
Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah mengatakan
keterangan saksi itu menjadi bukti bahwa kegiatan itu sesungguhnya juga
dihadiri oleh kepolisian dan TNI.
Aparat berwajib itu juga disebut tidak membubarkan kerumunan
yang sudah terjadi.
Baca Juga:
Pengacara Rizieq: Peringatan Nuzulul Quran di Rutan Bukan Acara Heboh
"Yang paling menakjubkan keterangan saksi itu, di sana
banyak polisi mengamankan acara maulid nabi tersebut. Justru polisi dan dan
tentara dia bilang yang mengamankan acara itu. Nah, pengertiannya saya tanya,
apakah pernah polisi membubarkan jangan berkumpul? Tidak ada," ungkap
Alamsyah ditemui usai persidangan.
"Apakah benar tentara menganjurkan bubar, jangan
berkumpul-kumpul? Tidak ada," imbuhnya.
Bahkan berdasarkan keterangan saksi, polisi yang hadir di
lokasi justru ikut menikmati kegiatan keagamaan dengan salah satu penceramah
Rizieq Shihab.
Menurut Alamsyah, keterangan saksi tersebut menjadi pegangan
penting pihaknya dalam sidang praperadilan ini.
"Bahkan, dia bilang polisinya ikut menikmati acara
Maulid Nabi tersebut. Itu poin yang paling penting bagi kami," tutur
Alamsyah.
Tak hanya itu, kata Alamsyah, saksi juga mengakui bahwa
masyarakat yang hadir di kegiatan pada pertengahan November 2020 lalu itu
melengkapi diri dengan disiplin memakai masker, dan mencuci tangan pada akses
masuk yang telah ditentukan pihak penyelenggara.
"Intinya saksi tadi menjelaskan dia menghadiri acara
Maulid Nabi di Petamburan, dia menjelaskan bahwa dia menghadiri di situ orang -
orang pakai masker, kemudian cuci tangan," ujarnya.
Diketahui Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka oleh
polisi atas dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan dan penghasutan
masyarakat.
Rizieq dijerat Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Nomor 4 Tahun
1984 tentang Wabah Penyakit juncto Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.
Dalam kasus kerumunan di Petamburan, polisi menyangkakan
Rizieq dengan Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam
tahun.
Atas penetapan tersangka itu, Rizieq Shihab mengajukan
praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia mengajukan praperadilan
dengan menyasar 3 orang Termohon.
Ketiganya yaitu Penyidik Polda Metro Jaya cq Kepala
Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya cq Direktur Direktorat Reserse
Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai Termohon I, Kapolda Metro Jaya sebagai
Termohon II, dan Kapolri sebagai Termohon III.
Dalam permohonan praperadilannya, Rizieq Shihab menyebut
penetapan tersangka oleh kepolisian tidak sah dan tak berdasar hukum, serta tak
mempunya kekuatan mengikat. Atas hal itu Ia meminta Termohon menerbitkan Surat
Perintah Penghentian Perkara (SP3). [dhn]