WahanaNews.co | Subbid Senpi Balmetfor Puslabfor Bareskrim Polri, Sopan Utomo, mengungkapkan momen ketika dia menyambangi TKP pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat di rumah Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Sopan menyebut TKP sudah terkontaminasi.
Baca Juga:
Benarkah Hotman Paris Ajukan Banding Bharada E agar Bisa Bebas Murni? Ini Faktanya
Hal itu terungkap dalam tanya jawab hakim dengan Sopan dalam sidang Bharada Richard Eliezer dkk di PN Jaksel, Senin (28/11/2022).
Sopan awalnya ditanya hakim ketua apakah TKP pembunuhan Yosua sudah bersih. Sopan mengamini itu.
"Pertama, Saudara lihat sampai rentang waktu sampai Saudara sampai, yang Saudara lihat bagaimana kondisinya? Apakah steril, setelah diamatin status quo terjaga, atau sudah terkontaminasi?" tanya hakim ke Sopan dalam sidang.
Baca Juga:
Jokowi Tanggapi Putusan Hakim di Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J
"Kayaknya sudah terkontaminasi," kata Sopan.
"Apa yang mendasari? Bagaimana kesimpulan Saudara?" tanya hakim lagi.
Sopan mengatakan dia menilai TKP sudah terkontaminasi karena banyaknya orang yang datang saat kejadian. Tim polisi di rumah Sambo saat itu penuh.
"Karena pada saat itu juga saya baru sampai ke TKP, bukan hanya digital forensik yang turun, ternyata di situ juga bersama-sama dengan Inafis, dan bagian lain lain dari Puslabfor lain," katanya.
Lebih lanjut, Sopan juga mengungkapkan dalam tubuh Yosua ditemukan peluru jenis senjata Glock. Dia tidak tahu apakah ada jenis senjata lain dalam tubuh Yosua, yang dia tahu hanya Glock.
"Dalam pemeriksaan di tubuh korban, yang diperiksa itu anak pelurunya menggunakan senjata Glock, yang HS tidak tahu," ucap Sopan.
Duduk dalam sidang ini terdakwanya adalah Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Eliezer didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Eliezer disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Yosua.
Dalam perkara ini, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [rgo]