Ia menyebut sisa utang tersebut telah diperhitungkan dan dinilai ter-cover oleh agunan yang dijaminkan dalam proses kredit.
Sebelumnya, Nurhadi didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 137.159.183.940 dari para pihak yang berperkara di lingkungan pengadilan tingkat pertama hingga peninjauan kembali dalam periode Juli 2013 sampai 2019.
Baca Juga:
Bayu Bantah Ngaku ‘Orang KPK’ dan Minta Rp 10 M di Sidang Korupsi TKA
"Melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima gratifikasi, yaitu menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp 137.159.183.940 dari para pihak yang berperkara di lingkungan pengadilan, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025).
Jaksa juga mendakwa Nurhadi melakukan TPPU sebesar Rp 307 miliar dan USD 50 ribu yang ditempatkan ke sejumlah rekening serta dibelanjakan untuk pembelian aset tanah, bangunan, dan kendaraan.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.