"Iya betul, Pak," jawab Andi.
Andi mengaku saat proses kredit berlangsung dirinya belum pernah bertemu langsung dengan Nurhadi, namun tetap mempertimbangkan posisi sosial keluarga debitur dalam pengambilan keputusan.
Baca Juga:
Bos Blueray Cargo Ngaku Beri Rp91 Miliar ke Pejabat Bea Cukai, Rp30 Miliar Mengalir ke Seorang PNS
"Sebelumnya Bapak pernah bertemu sama Pak Nurhadi?" tanya jaksa.
"Waktu proses kredit saya belum pernah ketemu, Pak," jawab Andi.
"Sekalipun tidak pernah ketemu, itu tetap menjadi pertimbangan, Pak, ya?" tanya jaksa.
Baca Juga:
Kasus Gratifikasi Rp137 Miliar, Nurhadi Jalani Sidang Vonis di Tipikor
"Iya, karena tadi, Pak, dalam sisi karakter kan saya melihat keluarga dari debitur. Nah, keluarga ini ya termasuk saya melihat orang tua, mertua, ya dari si debitur sendiri secara posisi sosialnya juga seperti apa, itu menjadi pengaruh juga Pak dalam pemutusan kredit," jawab Andi.
Dalam persidangan, jaksa juga mendalami sisa kewajiban utang Rezky terkait fasilitas kredit tersebut.
"Kalau untuk pokoknya yang saya ingat ya, untuk pokoknya itu sisa yang KPR Patal Senayan itu sisa Rp 34 miliar, sementara yang CV Herbiyono Perkasa itu masih sisa Rp 30 miliar," ujar Andi.