"Iya betul, Pak," jawab Andi.
Andi mengaku saat proses kredit berlangsung dirinya belum pernah bertemu langsung dengan Nurhadi, namun tetap mempertimbangkan posisi sosial keluarga debitur dalam pengambilan keputusan.
Baca Juga:
Bayu Bantah Ngaku ‘Orang KPK’ dan Minta Rp 10 M di Sidang Korupsi TKA
"Sebelumnya Bapak pernah bertemu sama Pak Nurhadi?" tanya jaksa.
"Waktu proses kredit saya belum pernah ketemu, Pak," jawab Andi.
"Sekalipun tidak pernah ketemu, itu tetap menjadi pertimbangan, Pak, ya?" tanya jaksa.
Baca Juga:
Operasi Keselamatan Siginjai 2026 Berakhir, Polda Jambi Kedepankan Edukasi: Pelanggaran Turun Signifikan
"Iya, karena tadi, Pak, dalam sisi karakter kan saya melihat keluarga dari debitur. Nah, keluarga ini ya termasuk saya melihat orang tua, mertua, ya dari si debitur sendiri secara posisi sosialnya juga seperti apa, itu menjadi pengaruh juga Pak dalam pemutusan kredit," jawab Andi.
Dalam persidangan, jaksa juga mendalami sisa kewajiban utang Rezky terkait fasilitas kredit tersebut.
"Kalau untuk pokoknya yang saya ingat ya, untuk pokoknya itu sisa yang KPR Patal Senayan itu sisa Rp 34 miliar, sementara yang CV Herbiyono Perkasa itu masih sisa Rp 30 miliar," ujar Andi.