“Semua warga binaan yang diberikan program kebebasan bersyarat. Itu juga dicek pertimbangan-pertimbangannya. Jadi bukan hanya Setnov, ya, yang lain-lainnya juga sama,” tegasnya.
Kemunduran
Baca Juga:
ICW Kritik Bebasnya Setnov: Efek Jera Koruptor Kian Dipertanyakan
Pembebasan bersyarat yang diberikan kepada Setya Novanto dikritik Indonesia Corruption Watch (ICW).
Peneliti ICW Wana Alamsyah menilai pemberian pembebasan bersyarat terhadap terpidana kasus korupsi proyek e-KTP Setya Novanto adalah bentuk kemunduran pemberantasan korupsi.
"ICW memandang pembebasan SN (Setya Novanto) pada kasus korupsi pengadaan E-KTP yang menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2,3 triliun merupakan bentuk dari kemunduran agenda pemberantasan korupsi," kata Wana.
Baca Juga:
Terpidana Korupsi E-KTP Setnov Bebas Bersyarat, Wajib Lapor Sekali 1 Bulan Sampai 2029
Wana juga mengatakan, penanganan kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setnov menjadi preseden buruk karena aparat gagal menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menelusuri aliran uang hasil tindak pidana korupsi. Bahkan ia menduga penanganan dugaan TPPU kasus tersebut oleh Bareskrim Polri terhadap eks Ketua DPR RI itu disinyalir mangkrak sehingga aset milik Setnov tidak dapat dirampas.
Selain itu, putusan Mahkamah Agung (MA) yang memangkas pidana penjara dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun dan pengurangan masa pencabutan hak politik dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun menunjukkan bahwa pemerintah tidak serius dalam memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.
"Pemberian efek jera melalui pidana badan dan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik masih sangat diperlukan di saat RUU Perampasan Aset juga masih mangkrak oleh pemerintah dan DPR," pungkasnya.