WahanaNews.co | Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) Tbk, Samin Tan dinyatakan tidak bersalah dan tidak terbukti melakukan korupsi seperti yang didakwakan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Samin Tan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama maupun alternatif kedua. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Panji Surono dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (30/8/2021).
Baca Juga:
Didominasi Penegak Hukum, MAKI: Pimpinan Baru KPK Tak Mewakili Masyarakat dan Perempuan
Dalam perkara ini, Samin Tan didakwa memberikan uang kepada Eni Maulani Saragih selaku anggota Komisi VII DPR periode 2014-2019 seluruhnya Rp 5 miliar dalam tiga tahap. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Samin Tan untuk divonis 3 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa menilai perbuatan Samin Tan itu merupakan gratifikasi. Tujuannya adalah agar Eni Maulani Saragih mau membantu permasalahan pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi 3 antara PT AKT dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Kalimantan Tengah.
Samin Tan didakwa dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU Tipikor. Sementara dalam tuntutan, jaksa KPK meyakini Samin Tan terbukti korupsi berdasarkan Pasal 5 ayat 1 huruf a.
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih sebagai Ketua KPK: OTT Tetap Senjata Utama
Namun, hakim menilai hal itu tidak terbukti. Majelis hakim yang terdiri atas Panji Surono, Teguh Santoso, dan Sukartono merujuk putusan Eni Maulani yang vonisnya terbukti menerima gratifikasi.
Hakim menilai bahwa berdasarkan vonis itu, maka posisi Samin Tan ialah pemberi gratifikasi. Sementara pemberi gratifikasi tidak diatur pidananya dalam UU Tipikor.
"Terdakwa Samin Tan selaku pemberi gratifikasi kepada Eni Maulani Saragih selaku anggota DPR belum diatur dalam peraturan perundang-perundangan, yang diatur adalah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dalam batas 30 hari tidak melaporkan ke KPK sesuai Pasal 12 B sehingga karena Eni Maulani tidak melaporkan gratifikasi maka diancam dalam Pasal 12 B," ungkap Hakim Teguh Santosa.