Indosat bersama PT Grahalintas Properti dan PT Sisindosat Lintasbuana digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Namun, pihak Indosat belum menerima dokumen gugatan.
Baca Juga:
Kemenparekraf Hadirkan 'Wonderspace by Wonderful Indonedia' di Stasiun MRT Bundaran HI Kenalkan 5 DPSP
"Kami belum menerima dokumen terkait gugatan seperti yang diberitakan di media," kata SVP Head of Corporate Communications Indosat Ooredoo, Steve Saerang, melalui pesan singkat kepada wartawan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari pemberitaan di media massa, Steve menyatakan bahwa Indosat bukanlah tergugat utama.
"Sesuai informasi yang ada di media, posisi Indosat Ooredoo bukan menjadi tergugat utama. Namun demikian, kami tetap akan menunggu pemberitahuan resmi dari pengadilan," terangnya.
Baca Juga:
Sandiaga Dorong Pelaku Ekraf Bekasi Maksimalkan Digitalisasi dalam Pemasaran
"Indosat Ooredoo selalu menerapkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku," tambah Steve. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.